Corruption Court

Written on 07/16/2019

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi



The Corruption Court is a Special Court in the General Court. The Corruption Court is the only court that has the authority to examine, hear and decide cases of corruption. At present the Corruption Court has been established in each District Court located in the provincial capital.



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.