Civil Case

Written on 06/20/2019
samuelchristy

Hukum Perdata



Civil law in the broadest sense includes all material private law, namely all the basic laws governing individual interests.

Civil law is divided into four parts, namely:


1. Laws about oneself, contain rules about humans as subjects in the law, regulations regarding skills to have rights and skills to act on their own to carry out their rights and things that affect those skills.
2. Family Law, regulates the matters of legal relations arising from family relations, namely: marriage and relationships in the field of legal wealth between husband and wife, relations between parents and children, guardianship and curatele.
3. Wealth Law, regulates matters concerning legal relationships that can be valued with money. If we say about a person's wealth, what is meant is the amount of all the rights and obligations of that person, valued by money.
4. Law of inheritance, governs matters concerning objects or the wealth of a person if he dies. It can also be said, the inheritance law regulates the consequences of the 'family's relationship to one's inheritance.

Definition of civil law, namely:
A series of legal regulations that govern the relationship between one person and another, with a heavy emphasis on personal interests.
When drawing conclusions from the elaboration of the above definition, civil law basically regulates the interests of individuals and their legal relationships with others.


Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:


1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik berat pada kepentingan perseorangan/pribadi.
Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.